19 April 2008

Penyesalan Seorang Dosen

Makassar, 7 April 2006
Catatan Harian


TERHARU, perasaanku ketika mewawancarai seorang dosen yang tertangkap tangan sedang berpesta shabu shabu di BTN Pondok Asri Sudiang bersama lima orang temannya.
Dengan suara perlahan dan sesekali memelukku, ia mohon agar nama dan jabatannya sebagai dosen tidak dipublikasikan. Dengan tatapan memelas dan berkaca kaca, ia memaparkan kronologis kejadian sehingga dirinya ditangkap.
"Memakai shabu-shabu, malam itu, adalah kesalahan terbesar dalam hidupku," ujarnya pendek kepadaku.
Istrinya yang berada di kampung (saya lupa menanyakan nama kampungnya karena terenyuh mendengar "curhat"-nya) belum mengetahui kabar penangkapan dirinya.
Ia mengaku sangat malu, apalagi jabatannya sebagai tenaga dosen di Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), mata kuliah Ilmu Komunikasi, membuatnya terbebani.
"Menghisap shabu-shabu adalah yang pertama kali bagiku," ungkapnya lirih."Bahkan semua teman-temanku tertawa saat saya mulai teler, padahal baru tiga kali isapan,"lanjutnya datar.
Saya, yang mendengar ceritanya, hanya bisa manggut-manggut sambil sesekali memperhatikan mimik mukanya yang tampak shock berat.
Pria berkulit hitam manis dengan kumis tipis tersebut akhirnya dengan langkah gontai meninggalkan diriku, yang masih ter__ru, menuju selnya.
Tatapan terakhirnya seakan memohon kepadaku untuk segera membebaskannya dari "musibah" yang dialaminya.
Saya membayangkan seandainya saya berada di posisi sesulit itu, pasti saya akan stres dan menyesal sekali. Hukuman fisik berupa penjara dan stigma miring masyarakat tentang kriminal pasti akan menghantui seumur hidup. Belum termasuk perasaan orang-orang terdekat. "Pasti mengerikan," pikirku.
Karena larut mendengar "curhat"-nya, beberapa data penting terlupakan. Hal yang paling penting dalam dunia jurnalistik, seperti umur, alamat, asal daerah, dan berapa jumlah anak.Untuk memanggilnya kembali, saya merasa sungkan kepada penyidik yang menangani kasus ini.
Rusmin, pria berumur 36 tahun tersebut, bersama dengan lima temannya, Verawati (24) tinggal di BTP Blok M, Arianti (24) di BTP Blok M, Sinta (29) BTN Pondok Asri II, Ella (32) Bukit Baruga Antang, serta Ina Syarifuddin (31) yang baru saja lulus tes CPNS bertempat tinggal di BTN Waesabbe, ditangkap Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Biringkanaya.
Keenamnya sekarang mendekam di Polsekta Biringkanaya dan menjalani pemeriksaan intensif. Tak satupun pihak keluarga mengetahui perihal penangkapan mereka.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dipimpin oleh Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Biringkanaya, Amrin AT, mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari warga masyarakat.Dan mereka menangkap basah para pemakai shabu-shabu yang baru saja memulai pesta.
Para pemakai shabu-shabu ini akan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Psikoterapi Pasal 62 perihal Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang dan diancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Kini, keenamnya sementara mendekam di balik jeruji besi sambil menyesali perbuatannya. Penyesalan yang tampak jelas di raut muka mereka. Sekali lagi, penyesalan memang selalu datang terlambat

No comments: