06 May 2015

ERA BARU TARIF LISTRIK DI MAKASSAR


HALAMAN Depan Harian Tribun Timur Makassar, Rabu (6/5/2015)
MAKASSAR - Enam hari sudah, tarif baru listrik non-subsidi (pemakaian di atas 1.300 VA) berlaku.

Pemerintah melalui perusahaan utilitas listrik, PLN, mengistilahkan kenaikan sebesar Rp 48,92 per Kilo Watt Hour (kWh) hingga Rp 72,2 per kWh itu dengan istilah adjustmen, penyesuaian biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. 

Data PLN wilayah Sulawesi selatan, Tenggara dan Barat  (Sultanbatara) mencatat tarif fluktuatif itu akan berlaku bagi 18.628 unit rumah skala besar atau mewah (daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dan 6.600 VA).

Berdasarkan akumulasi pendapatan triwulan (Januari-Maret) 2015 PLN Sulselrabar, tagihan listrik atau asumsi biaya yang digelontorkan satu unit rumah mewah berkisar Rp 979.886 hingga kisaran Rp 1 juta per bulan.

Peralatan elektronik standar di rumah skala mewah ini antara lain, dua unit AC, dua kulkas, dua TV, dispenser, audio,  peralatan dapur elektronik dan minimal 10 unit titik lampu.

Sedangkan konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh. 
Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero wilayah Sultanbatara, Chairil Anwar, menyebutkan tagihan ini tidak fix, atau akan turun dan naik jika kurs rupiah dan kondisi ekonomi juga membaik.

"Tidak selalu naik, beberapa kali juga turun," katanya, Selasa (5/5/2015) menyinggung alasan kenaikan tarif dasar listrik (TDl) baru yang berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Data di PLN Sultanbatara menyebutkan, penyesuaian tarif listrik adjustment tersebut berlangsung tiap bulan. "Kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi, seperti inflasi, nilai tukar dollar, dan harga minyak dunia," ujarnya, Senin (4/5).

Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar, edisi Rabu (6/5/2015)

No comments: