05 March 2015

Mahasiswi Goyang dengan Professor


HARI ini banyak terima komplain dari pembaca. Judul headline Harian Tribun Timur jadi topik. Rata-rata mempertanyakan pemilihan judul berita yang katanya menyerempet pornografi. Tak layak dikonsumsi pembaca di bawah 17 tahun-lah, tidak beretikalah, dll.


Edisi print Harian Tribun Timur Makassar, 5 Maret 2015


Jawabanku tak terlalu panjang. Istilah ‘Goyang’ tergantung dari persepsi masing-masing individu. Jika Anda mempersepsikan ‘Goyang’ dengan negatif, makna goyang berarti negatif. Sebaliknya jika persepsi ‘Goyang’ Anda biasa-biasa saja, pemaknaannya pun biasa-biasa saja.
Di berbagai literatur, persepsi didefenisikan sebagai proses yang dilakukan individu untuk memilih, mengatur, dan menafsirkan stimuli ke dalam gambar yang berarti dan masuk akal mengenai dunia. 
Leon Schiffman dan Leslie Kanuk di bukunya Consumer Behaviour menjelaskan persepsi dapat dijelaskan sebagai “bagaimana kita melihat dunia yang terdapat di sekeliling kita.
Versi Nugroho J Setiadi, persepsi adalah proses bagaimana stimuli-stimuli (rangsangan – rangsangan) itu diseleksi, diorganisasikan, dan di interpretasikan.
Karena berita itu terkait fakta persidangan mengenai pengakuan saksi mahkota, Nilam Ummi Qalbi, pada kasus dugaan penggunaan narkoba yang diduga melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir, SH, MH. 
Nilam menceritakan saat pertama kali masuk kamar No 312, lantai tiga, Hotel Grand Malibu Jl Bonto Tangnga, Rappocini, Makassar. Peristiwanya hari Jumat (14/11/2014) pukul 03.12 dini hari wita. Nilam naik ke atas springbed di mana sang profesor sedang berbaring mengenakan singlet.  
“... ada getaran. Dan saat saya naik, springbed itu goyang,” kata Nilam di depan majelis hakim. Dari sinilah judul itu berasal. 
Biasanya saya tak pernah menjelaskan alasan pemilihan sebuah judul di Tribun Timur. Saya tidak mau membocorkan editor policy tempatku bekerja he... he... he...
Istilah ‘goyang springbed’ dan ‘karya tulis ilmiah di hotel’ jadi kosakata populer kasus yang melibatkan maha guru dari Makassar.
Selain melibatkan dua bekas mahasiswi dan guru besar, kasus ini juga menyeret seorang pengusaha dan satu dosen Unhas.

*Juga dimuat di Kompasiana

No comments: